Pasal 10: KARUNIA – KARUNIA ROH KUDUS.
Topik tentang karunia-karunia Roh Kudus menjadi sangat menarik masa kini karena adanya sebagian orang percaya menjadikan pokok ini menjadi hal utama dalam ibadah mereka. Kita sering mendengar “Neo Pantekosta” yaitu istilah yang diberikan kepada kelompok yang mengutamakan karunia-karunia Roh Kudus dalam ibadah. Sering terjadi kekeliruan penekanan makna ibadah akibat terlalu mengutamakan wujud karunia-karunia terutama karunia nubuat dalam ibadah.
Memang benar, bahwa Gereja sangat membutuhkan realisasi karunia-karunia Roh Kudus untuk menjadi perlengkapan Gereja dalam tugas evangelistisnya. Tetapi penggunaan karunia-karunia Roh Kudus dengan baik diatur oleh Firman Allah sendiri. Pengoperasian dari karunia-karunia haruslah tunduk kepada otorisasi Firman Allah tentang karunia-karunia Roh Kudus. Karunia-karunia Roh Kudus adalah bagian dari Firman Allah, sehingga semua pola operasionalnya harus tunduk kepada pengaturan Firman Allah. Semuanya harus berjalan dengan tertib dan disiplin.
Karunia-karunia dalam bahasa Inggris “Gifts” dan bahasa Yunani “Kharisma” (tunggal) dan “Kharismata” (jamak), mempunyai arti “pemberian” yaitu pemberian Roh Kudus yang diberikan dengan cuma-cuma kepada Gereja sebagai perlengkapan Gereja untuk kepentingan bersama
(1 Korintus 12:7). Kepentingan untuk membangun tubuh Krisuts dan kepentingan untuk melaksanakan tugas “evangelistis” (1 Korintus 12:12, Kisah Para Rasul 1:8).
Sangat berbeda dengan “buah-buah Roh Kudus” dimana keberadaannya bersifat spontanitas sebagai karakter pribadiNya yang secara otomatis harus menyertai pribadi Roh Kudus. Karunia-karunia adalah satu pemberian dengan cuma-cuma untuk kepentingan bersama sebagai perlengkapan pelayanan, namun dimanifestasikan atau dinyatakan sesuai kehendakNya.
1 Korintus 12:11 “Tetapi semuanya ini dikerjakan oleh Roh yang satu dan yang sama, yang memberikan karunia kepada tiap-tiap orang secara khusus, seperti yang dikehendakiNya”.
Sangat keliru apabila ada yang menafsir bahwa karunia-karunia Roh Kudus menjadi milik orang percaya. Hal tersebut sering terdengar dalam kelompok “neo-Pantekosta”, sering bersaksi bahwa saya oleh kemurahan Tuhan memiliki dua karunia, dsb-nya. Karunia-karunia Roh Kudus bukanlah milik seseorang percaya, tetapi adalah paten milik Roh Kudus yang akan menyatakan (Ingg. Manifestion) kepada seseorang sesuai kehendakNya. Karena itu kita menyaksikan dapat terjadi seseorang pada beberapa waktu yang lalu dapat mengerjakan pekerjaan mujizat yang luar biasa, tetapi hari ini dia tidak dapat berbuat banyak dalam pelayanan. Apabila karunia-karunia tersebut memang diberikan menjadi milik orang percaya, maka hal itu tidak akan hilang untuk selama-lamanya.
Dewasa ini karunia-karunia Roh Kudus tidak saja beroperasi di dalam Gereja-Gereja gerakan Pantekosta (Pantecostal Movement), tetapi telah melanda kepada sebagian besar Gereja-Gereja di dunia. Semua Gereja yang membuka pintu untuk pekerjaan Roh Kudus menerima anugerah Allah ini. Kita sering mendengar gerakan “kharismatis”, yaitu orang percaya yang telah membuka pintu bagi pekerjaan Roh Kudus maka kharismatika Roh berlaku atas orang percaya tersebut. Namun semuanya menjadi tanda bahwa Allah akan segera bekerja oleh RohNya dengan dahsyat di akhir zaman untuk memenangkan dunia bagi kerajaanNya (Matius 28:19-20).