Ekklesiologi

X. Bentuk Organisasi Gereja.  

Pada umumnya ada 3 bentuk organisasi gereja yang dipergunakan dewasa ini. Walaupun ada banyak pola organisasi yang tidak dapat dikelompokkan kedalam salah satu kelompok itu. Ketiga kelompok bentuk organisasi tersebut adalah:

1. Bentuk Episkopal. Bentuk episkopal berasal dari kata ” Episkopos” (Yunani) yang berarti diperintah oleh Uskup . Pelayanan gereja dilakukan oleh para pendeta yang dikepalai oleh seorang Uskup. Misalnya, disatu wilayah yang terdiri para pendeta yang memimpin sidang jemaat, namun semua pendeta tersebut tunduk atau dibawah pengawasan satu orang Uskup. Uskup inilah yang mengangkat dan menetapkan para pendeta untuk memimpin satu sidang jemaat dalam satu kota ataupun dalam satu wilayah tertentu.

Gereja Roma Katholik menerapkan sistim ini, karena menafsir bahwa seorang Uskup lebih tinggi dari seorang pendeta. Tetapi pemakaian sistim ini oleh gereja Roma Katholik telah menyimpang dari ajaran Alkitab. Ternyata mereka menetapkan seorang Paus atau kepala atau Uskup kota Roma (Vatikan) menjadi pemimpin atas seluruh gereja Roma Katholik sedunia. Kedudukannya bukan haya menjadi pemimpin atas seluruh gereja Roma Katholik sedunia tetapi segala penetapannya atau keputusannya dianggap sederajat atau sama berwibawa dengan Firman Allah.

Dasar gereja Roma Katholik bahwa gereja berdiri didasarkan atas pengajaran para rasul (Kisah 2:42). Kepercayaan gereja Roma Katholik bahwa Paus pemimpin gereja Roma Katholik adalah pengganti atau penerus para rasul yang melayani di gereja mula-mula.

Padahal hampir semua doktrin gereja tentang pemimpin jemaat masa kini sepakat bahwa kata Episkopos (Uskup) mempunyai arti yang sama dengan kata Presbuteros (Penatua). Uskup satu istilah yang menekankan gembala jemaat sebagai seorang “penilik” atau “pengawas”. Sedangkan penatua menekankan bahwa seorang gembala sidang adalah seorang yang dewasa dan memiliki pengetahuan dan pengalaman rohani yang matang. Kata Uskup dan Penatua menekankan jenis tugas yang menjadi tanggung jawab seorang gembala jemaat.

Bentuk Episkopal merupakan bentuk organisasi gereja-gereja Lutheran, Metodis dan Roma Katholik walaupun agak berbeda hierarki otorisasi, sebab dalam sistim gereja Roma Katholik Uskup sebagai pemimpin disatu wilayah harus tunduk sepenuhnya kepada Paus di Roma. Paus adalah pemimpin tertinggi gereja.

2. Sistim Presbiterian. Sistim organisasi dimana penerapan pimpinan jemaat dibawah pimpinan para penatua. Tingkat pimpinan ini berlaku dari tingkat nasional oleh satu badan yang terdiri dari para pendeta, di tingkat daerah juga ada badan tingkat daerah atau sinode yang terdiri dari para pendeta dengan jumlah yang telah ditetapkan. Demikian seterusnya ditingkat sidang jemaat diangkat penatua-penatua yang memimpin sidang jemaat dan diantara penatua dipilih dan ditetapkan seorang penatua sebagai pendeta yang mengkoordinasi. Tetapi biasanya pendeta yang memimpin sidang jemaat  itu ditetapkan oleh Badan Tingkat Daerah atau Sinode Daerah (Semacam M.D GPdI).

Sisitim ini juga mengakui hak seluruh anggota jemaat untuk memilih para penatua dan diaken yang bertindak sebagai pelayan pembantu yang berfungsi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam sidang jemaat. Biasanya dalam menetapkan pendeta koordinasi, pimpinan jemaat tidak mengabaikan usul serta saran dari seluruh sidang jemaat setempat.

Kebanyakan gereja-gereja protestan (Calvinisme) mengikuti pola organisasi Presbyterian. Pada bagian-bagian tertentu Gereja Pantekosta juga mengikuti pola ini.  Contoh: Pengangkatan dan penetapan gembala  jemaat melalui penetapan Badan Pimpinan Daerah, di GPdI dikenal dengan nama Majelis Daerah untuk setiap daerah tertentu. Pola ini untuk sidang jemaat setempat mengikuti pola yang ada di Gereja mula-mula. Kebanyakan pimpinan setiap sidang jemaat pada gereja zaman rasul mengikuti pola atau sistim dipimpin oleh para penatua. Seorang dari penatua tersebut ditetapkan sebagai gembala jemaat (Filipi 1:1, Kisah 15:2, 620:17Titus 1:5Yakobus 5:141 Petrus 5:11 Timotius 5:17). Sistim kepemimpinan jamak yang terdiri dari penatua-penatua (Eldership) banyak diterapkan oleh jemaat-jemaat walaupun secara murni tidak mengikuti sistim Presbyterian.

3. Sistim Kongregasional.  Dalam sistim ini kepemimpinan jemaat berada ditangan seluruh anggota sidang jemaat. Kata kongregasional berasal dari kata Inggris “Congregation” yang berarti jemaat. Mereka beranggapan dan membangun ajaran bahwa adanya sidang jemaatlah sebagai awal atau dasar sehingga adanya pemimpin sidang jemaat. Karena itu, jemaatlah yang harus memilih dan menetapkan pemimpinnya. Anggota jemaatlah yang menjadi substansi gereja, karena itu tidak boleh ada satu badan gerejani atau satu panitia tertentu yang harus mengangkat pemimpin jemaat.

Dibeberapa tempat ada jemaat kongregasional yang tidak mengangkat gembala jemaat tetapi mereka dilayani oleh tua-tua jemaat untuk memimpin ibadah, sakramen semua liturgi gerejani secara bergantian dalam waktu tertentu. Tetapi hal tersebut atau pola ini sangat merugikan rohani sidang jemaat. Sebab kebanyakan tua-tua jemaat hanya memberi paruh waktu (part time) dan itu tidak membawa jemaat kedalam pertumbuhan rohani yang diharapkan.

Pola kongregasional mengikuti pola gereja mula-mula. Dimana tidak ada badan yang mengendalikan atau memerintah atas gereja, terkecuali rasul-rasul yang menetapkan pemimpin sidang jemaat. Ajaran kongregasional tidak melihat bahwa adanya pelayanan para rasul yang dapat disamakan rasul-rasul gereja mula-mula. Karena itu, seluruh jemaatlah yang mempunyai kuasa dan berhak mengangkat pemimpin jemaat atau gembala jemaat.

Pola ini dilakukan oleh gereja-gereja baptis, gereja kongregasional, sebagian gereja-gereja aliran pantekosta serta gereja independen lainnya. Dalam prakteknya bahwa pola kongregasional tidak menolak persekutuan dengan gereja-gereja lainnya, asalkan persekutuan itu tidak sampai mengganggu kedaulatan seluruh anggota jemaat dalam menentukan dan menemukan pola ibadah mereka sendiri.

Bisanya, dalam gereja-gereja menganut pola kongregasional sangat sukar mencari kesatuan ajaran. Hal tersebut disebabkan bahwa pimpinan jemaat tidak dibawah otoritas satu badan gereja yang membawahi gereja-gereja. Gembala jemaat tidak ada kewajiban bertanggung jawab secara penuh kepada satu lembaga diatasnya. Gembala jemaat hanya mengabdi dan mendengar kepada suara jemaat yang telah mengangkatnya. Apabila terjadi persekutuan dengan gereja-gereja lainnya maka sifatnya tidak mengikat.

4. Tidak ada pola organisasi yang sempurna dan Alkitabiah. Mempelajari ketiga bentuk umum organisasi dari gereja-gereja dewasa ini, kebanyakan bentuk-bentuk dari organisasi itu telah mengalami penyesuaian dengan sifat dan kondisi serta ajaran yang dianut oleh setiap gereja. Tidak ada satupun dari ketiga mode organisasi tersebut yang seratus persen mengikuti pola Alkitab. Tetapi pola organisasi gereja mula-mula begitu banyak model dan bentuknya telah tersirat dalam ketiga bentuk umum tersebut.

Kita harus mengingat bahwa gereja mula-mula merupakan kelompok yang tidak diterima oleh tata krama adat istiadat Yahudi yang berorientasi pada hukum taurat. Demikian pula sistim ketatanegaraan dibawah pemerintahan Romawi melihat kelompok gereja sebagai satu kelompok yang mempunyai kedaulatan rohani yang berbahaya bagi orientasi politik kerajaan Romawi. Hal-hal tersebut telah mengakibatkan keuntungan rohani gereja mula-mula, sebab berada sepenuhnya dibawah kedaulatan Roh Kudus melalui pengaturan para rasul. Pengaturan gereja pada zaman para rasul merupakan perwujudan organisme yaitu kehendak Allah melalui Roh Kudus. Karena itu, melimpah dengan pernyataan supranatural kedaulatan Allah.   

Organisasi gereja-gereja masa kini tidak dapat terlepas dari iklim dan kondisi sosial budaya dimana gereja itu berada. Semua gereja-gereja masa kini adalah badan hukum dimana kehidupan berorganisasi selalu berupaya untuk  mengikuti pola Alkitabiah, tetapi jelas tidak dapat terlepas dari unsur pragmatisme kondisi sosial budaya dimana organisasi itu berada. Namun, bagaimanapun juga gereja harus berkeyakinan tentang suatu ketika diwaktu yang akan datang bahwa Yesus Kristus melalui peranan Roh Kudus dapat kembali mengambil alih kepemimpinan gerejaNya. Gereja bukanlah organisasi lembaga hukum, tetapi tubuh Kristus sebagai organisme yang hidup oleh Roh Kudus milik Kepala yaitu, Tuhan Yesus Kristus.[END] GPdIWORLDUS @2003-2004.(Dari buku yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Majelis Pusat GPdI dan diperbanyak oleh Departemen Literatur dan Media Massa).

Leave a Reply