Hamartiologi

V. HUKUM ALLAH DALAM HAL DOSA

1. Perlunya hukum.

a. Di alam semesta. Allah adalah pencipta alam semesta dan pemberi hukum dalam alam semesta. Waktu Allah menciptakan alam semesta, Ia menciptakannya dengan diatur hukum-hukum. Tanpa hukum akan ada kekacauan di alam semesta. Jadi alam semesta takluk pada hukum-hukum Allah.

b. Pada mahluk. Allah yang menciptakan mahluk dan manusia dengan hukum. Manusia sebagai mahluk ciptaan Allah, hidup di bumi dengan hukum. Karena manusia adalah sebagai mahluk moral, manusia dapat hidup dalam hukum. Walaupun manusia sebagai mahluk yang berkehendak bebas, namun manusia bertanggungjawab untuk hidup sesuai hukum. Bila individu-individu manusia tak memelihara hukum, akan terjadi kekacauan dan bentrokan antar individu. Jadi hukum diberikan Allah kepada manusia, supaya dapat hidup bersama dengan baik. Namun manusia sebagai mahluk moral yang berkehendak bebas, dapat memilih untuk memelihara hukum atau memberontak dan melanggar hukum, manusia dapat memilih untuk menjadi baik atau menjadi jahat.

2. Pelanggaran hukum.

Hukum mutlak perlu untuk alam semesta dan mahluk ciptaan. Allah juga memberi hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah sendiri. Bahasa hukum adalah “Engkau harus” dan “jangan engkau”. Manusia mempunyai kuasa untuk memilih apa yang ia lakukan. Manusia dikatakan sebagai agen moral dan agen kehendak bebas. Manusia dapat memilih untuk dengan bebas melakukan kehendak sendiri tanpa hukum, atau memilih untuk dengan kehendak sendiri melakukan yang sesuai dengan hukum. Dalam hubungan dengan Allah, misalnya, dikatakan dalam Matius 4:10, “Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dialah saja engkau berbakti.” Melanggar hukum ini adalah dosa, sebab dosa ialah “pelanggaran hukum Allah.” ( 1 Yohanes 3:4).

Leave a Reply